Menurut Boyamin, selama ini KPK hanya memberikan penangguhan atau pembantaran penahanan kepada tersangka yang benar-benar dalam kondisi sakit atau lanjut usia.
Ia juga menyebut beberapa contoh lain, termasuk tersangka dari Kalimantan Barat, yang tidak ditahan karena faktor kesehatan.
Namun dalam kasus Yaqut, Boyamin mempertanyakan dasar pertimbangan KPK.
Pasalnya, ia menilai tidak ada alasan kesehatan yang mendasari pengalihan penahanan tersebut.
“Kalau dalam konteks ini tidak sakit, jadi tidak jelas alasan yang dipakai,” ujarnya.
Atas dasar itu, Boyamin menyebut kebijakan tersebut sebagai preseden baru atau “rekor” dalam praktik penegakan hukum di KPK.
Ia juga menilai keputusan tersebut berpotensi memicu ketidakadilan dan inkonsistensi dalam perlakuan terhadap para tersangka.
"Kalau dalam konteks Yaqut ini sama sekali tidak sakit. Jadi ya sangat tidak tahu alasannya apa yang dipakai. Makanya saya mengatakan rekor," pungkasnya. (tam)
- Sidang Pembatalan Bebasnya Setya Novanto, ARRUKI Bongkar soal Tak Berwenangnya Dirjen Pemasyarakatan
- ARRUKI dan LP3HI Gugat Kabareskrim dan Jampidum soal Penelantaran Perkara Judi Online, Ada Nama-nama Dibongkar
- MAKI Desak KPK Buka Lagi Kasus Sumber Waras, Sidang Praperadilan Segera Diputus
- Boyamin ke Kejagung: April–Mei Harus Sidang In Absentia Riza Chalid





