“Ini bisa merusak sistem dan memicu tuntutan yang sama dari tahanan lain,” tegasnya.
Desak Penahanan Kembali dan Pemeriksaan Dewas
Boyamin mendesak KPK untuk segera mengevaluasi keputusan tersebut.
Ia meminta agar penahanan terhadap Yaqut dikembalikan seperti semula.
Tak hanya itu, ia juga meminta Dewan Pengawas KPK (Dewas) turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik dalam proses pengambilan keputusan tersebut.
Sebagai langkah lanjutan, Boyamin menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum.
MAKI, kata dia, berencana mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK.
Langkah ini diambil karena lembaga antirasuah tersebut dinilai tidak serius dan tidak profesional dalam menangani perkara.
“Kami akan gugat praperadilan karena KPK tidak serius dan tidak profesional,” tegas Boyamin.
Perbandingan dengan Kasus Lukas Enembe
Di akhir, Boyamin Saiman juga membandingkan perlakuan KPK terhadap sejumlah tersangka lain yang justru tetap ditahan meski dalam kondisi sakit.
Ia menyinggung kasus Lukas Enembe yang disebut sempat mengajukan permohonan pengalihan penahanan karena sakit, namun tidak dikabulkan.





