Kesepakatan ini menjadi bagian dari perjanjian dagang yang lebih luas antara Indonesia dan Amerika Serikat, yang juga mencakup penurunan tarif serta kerja sama di sektor mineral kritis.
Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa seluruh komitmen dalam perjanjian tersebut tetap memperhatikan kedaulatan nasional dan kepentingan industri dalam negeri.
Implementasi teknis dari sejumlah poin, termasuk mekanisme kuota tekstil dan penyesuaian standar, masih akan dibahas dalam tahap lanjutan.
Perjanjian ini dijadwalkan mulai berlaku 90 hari setelah kedua negara menyelesaikan prosedur hukum masing-masing.
Pemerintah membuka kemungkinan adanya penyempurnaan teknis apabila disepakati bersama.
Dengan masuknya aspek standar produk dan penghapusan hambatan non-tarif dalam kesepakatan ini, hubungan perdagangan Indonesia–Amerika Serikat tidak hanya berfokus pada besaran tarif, tetapi juga pada penyesuaian regulasi yang berpotensi memengaruhi struktur industri dan arus barang kedua negara dalam jangka panjang. (daf)





