Sebagai bagian dari kesepakatan timbal balik, Indonesia juga berkomitmen menghapus hambatan tarif terhadap sebagian besar produk Amerika Serikat di berbagai sektor.
Selain itu, pemerintah akan menangani sejumlah hambatan non-tarif yang selama ini menjadi perhatian Washington, termasuk kebijakan persyaratan kandungan lokal (local content requirement).
Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya menciptakan iklim perdagangan yang lebih terbuka dan transparan.
Indonesia juga akan menerima sejumlah standar produk Amerika Serikat, khususnya yang berkaitan dengan keselamatan kendaraan, emisi, alat kesehatan, dan farmasi.
Penyesuaian standar ini dinilai sebagai bagian dari harmonisasi regulasi guna memperlancar arus perdagangan bilateral.
Di sisi lain, Amerika Serikat disebut mencabut permintaan untuk memasukkan ketentuan non-ekonomi dalam perjanjian, termasuk isu pengembangan reaktor nuklir dan persoalan Laut China Selatan.
Dengan demikian, fokus perjanjian tetap pada aspek perdagangan dan ekonomi.





