MEGAPOLITIK.COM - Kejaksaan Agung melalui Direktorat Penyidikan Jampidsus resmi menyita sejumlah aset kilang minyak milik PT Orbit Terminal Merak (OTM), Rabu (11/6/2025), terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), subholding, serta kontraktor kerja sama (KKKS) pada periode 2018–2023.
Kilang minyak itu diketahui dimiliki serta dikendalikan oleh kalangan keluarga pengusaha minyak ternama, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), putra konglomerat minyak Muhammad Riza Chalid.
Soal penyitaan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa langkah itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 59 (24 Oktober 2024), Penetapan Pengadilan Negeri Serang Nomor 32 (10 Juni 2025), dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 157 (10 Juni 2025).
“Penyitaan dilakukan sesuai penetapan pengadilan dan disaksikan sejumlah pihak, termasuk pejabat daerah, karyawan OTM, serta perwakilan Pertamina Patra Niaga,” jelas Harli dalam pernyataan tertulis kepada awak media, Kamis (12/6/2025).
Aset milik PT OTM yang disita meliputi:
1. Tanah seluas 31.921 m² (SHGB No. 119)
2. Tanah seluas 190.694 m² (SHGB No. 32), yang di atasnya berdiri:
- 5 tangki kapasitas 22.400 kL
- 3 tangki kapasitas 20.200 kL
- 4 tangki kapasitas 12.600 kL
- 7 tangki kapasitas 7.400 kL
- 2 tangki kapasitas 7.000 kL
- Jetty 1 (kapasitas 133.000 MT)
- Jetty 2 (kapasitas 20.000 MT) dan SPBU Nomor 34.42414
Menurut Kejagung, aset-aset tersebut dinilai sebagai bagian dari alat bantu atau hasil tindak pidana, sehingga perlu disita untuk kepentingan negara.