Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022, yang diduga merugikan negara Rp 1,98 triliun.
Keempat tersangka tersebut adalah:
- Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah 2020–2021.
- Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.
- Jurist Tan (JT/JS) – Staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim.
- Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan program digitalisasi pendidikan nasional dan kerugian negara yang cukup besar. (tam)
Baca juga: