MEGAPOLITIK.COM - Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sebagai tersangka baru.
"Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Alasan Penetapan Nadiem sebagai Tersangka
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
Penyidik juga telah memeriksa berbagai saksi, termasuk saksi ahli, untuk menguatkan penyidikan.
"Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti, keterangan saksi ahli, petunjuk surat, serta barang bukti yang diterima tim penyidik, hari ini ditetapkan satu tersangka dengan inisial NAM, selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024," jelasnya.