Terkait keputusan Prabowo memberikan amnesti kepada Hasto, Jokowi menegaskan bahwa pemberian pengampunan merupakan bagian dari hak istimewa presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
“Itu adalah hak prerogatif, hak istimewa presiden yang diberikan oleh undang-undang dasar kita dan kita menghormati,” ucap Jokowi.
Ia juga menambahkan bahwa keputusan tersebut tentu sudah dipertimbangkan secara matang oleh Presiden Prabowo dari berbagai sisi, termasuk aspek hukum, sosial, dan politik. (tam)
Baca juga: