Kamis, 2 April 2026

Japto Soerjosoemarno Diperiksa KPK 4 Jam, Diduga Terima Uang Pengamanan Tambang di Kukar Kaltim

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:12

FOTO BERSAMA - Ketum PP Japto Soerjosoemarno (tengah). Ia diperiksa KPK 4 jam terkait dugaan uang pengamanan tambang di Kukar Kaltim/ IG @japto_s

“Ditanya mengenai tanggung jawab hukum saya,” ucapnya.

KPK Tetapkan Tiga Korporasi sebagai Tersangka

Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan gratifikasi dari sektor pertambangan batu bara yang sebelumnya menjerat Rita Widyasari.

Dalam perkembangan terbaru, KPK menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi pada Februari 2026.

Ketiga perusahaan tersebut adalah:

  • PT Sinar Kumala Naga
  • PT Alamjaya Barapratama
  • PT Bara Kumala Sakti

Budi Prasetyo menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara tersebut.

KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS,” ujarnya.

Menurut KPK, ketiga perusahaan tersebut diduga bersama-sama melakukan praktik gratifikasi terkait produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.

KPK Telusuri Skema Fee Produksi Batu Bara

Dalam perkara ini, penyidik KPK juga telah memeriksa sejumlah pihak dari perusahaan terkait.

Di antaranya Direktur Utama PT Sinar Kumala Naga, Johansyah Anton Budiman, serta Rifando yang menjabat sebagai Direktur perusahaan tersebut.

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id
seedbacklink