Sabtu, 23 Agustus 2025
Pajak e-Commerce

IG Sri Mulyani Diserbu Netizen Gara-Gara Rencana Pajak 0,5% untuk Pedagang e-Commerce

Warganet protes keras rencana pemerintah kenakan PPh 0,5%

Jumat, 27 Juni 2025 - 13:57

POSTINGAN IG - IG Menkeu Sri Mulyani diserbu warganet protes rencana pajak untuk pedagang e-commerce/ IG @smindrawati

"UMKM kecil yang jualan online sudah bantu buka lapangan kerja. Kasihan kalau harus tutup toko karena potongannya makin tinggi," kata akun @he**. 

Tak sedikit pula yang menilai bahwa penerapan pajak ini bisa memicu kenaikan harga barang, yang pada akhirnya memperburuk daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi lesu.

 

Klarifikasi Pemerintah: Bukan Pajak Baru, Hanya Pergeseran Mekanisme

Pihak Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak menyatakan bahwa kebijakan ini bukan pungutan baru, melainkan hanya perubahan mekanisme pelaporan dari sistem mandiri ke sistem otomatis oleh marketplace.

"Marketplace akan menjadi pemungut PPh Pasal 22 dari merchant. Ini untuk menyederhanakan proses pajak digital," jelas Rosmauli, Direktur Penyuluhan DJP, Kamis (26/6/2025) dalam keterangan pers. 

Rosmauli juga menegaskan bahwa UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenakan pajak.

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id