Menurut MAKI, sikap penyidik dan JPU KPK tersebut diduga mengabaikan dan membangkang perintah hakim, sehingga berpotensi melanggar kode etik penegak hukum di lingkungan KPK.
Boyamin: Akhirnya KPK Merespons
Boyamin Saiman mengungkapkan, undangan pemeriksaan dari Dewas KPK ini akhirnya diterima setelah dirinya datang langsung ke kantor Dewas KPK pekan lalu untuk mempertanyakan kelanjutan laporan yang telah disampaikan.
“Akhirnya dapat undangan Dewas KPK setelah minggu kemarin datang ke Dewas KPK untuk menanyakan kelanjutan laporan dugaan pelanggaran etik JPU terkait tidak dipanggilnya Bobby Nasution sebagai saksi persidangan,” ujar Boyamin.
Ia memastikan akan memenuhi undangan tersebut dan siap menyampaikan seluruh informasi yang diketahui terkait dugaan pelanggaran etik tersebut.
“Saya akan hadir memenuhi undangan dan akan menerangkan hal-hal yang diketahui,” tegasnya.
Pemberitaan Sebelumnya
Diketahui, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) resmi melayangkan surat kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Kamis (18/12/2025) lalu.
Surat tersebut berisi permohonan pemanggilan saksi terkait dugaan pelanggaran kode etik KPK karena dinilai mengabaikan perintah hakim untuk memanggil Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution, dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.





