MEGAPOLITIK.COM - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas tidak sahnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait dugaan korupsi tata kelola izin tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
SP3 tersebut sebelumnya diterbitkan dalam kasus yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, yang sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permohonan praperadilan diajukan oleh kuasa hukum MAKI, yang terdiri dari Marselinus Edwin Hardhian, S.H., CMLC., Kurniawan Adi Nugroho, S.H., Ardian Pratomo, S.H., dan Rudi Marjono, S.H.
Kuasa hukum bertindak atas nama MAKI yang diwakili Koordinator Boyamin Saiman.
SP3 Dinilai Tidak Sah dan Melanggar Aturan
Dalam permohonan praperadilan yang diterima Megapolitik.com, MAKI menegaskan beberapa dasar hukum mengapa SP3 yang diterbitkan 17 Desember 2024 dianggap tidak sah:
- SP3 ditandatangani oleh pejabat KPK yang tidak sah, bukan pimpinan KPK periode 2024-2029.
- SP3 dilaporkan kepada Dewan Pengawas KPK 21 hari setelah terbit, melewati batas waktu yang diatur Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2021.
- Dugaan tindak pidana meliputi penyalahgunaan wewenang pemberian izin tambang yang merugikan negara sekitar Rp 2,7 triliun dan suap/gratifikasi senilai Rp 13 miliar.
"Penetapan SP3 dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 3, karena kekayaan nikel di Konawe Utara merupakan milik negara yang seharusnya untuk kemakmuran rakyat," ucap Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangan video diterima redaksi Megapolitik.com hari ini.
MAKI menilai penghentian penyidikan ini mengabaikan kepentin





