MEGAPOLITIK.COM - Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud, mengingatkan seluruh anggota dewan untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Hal ini disampaikan di sela agenda klarifikasi Badan Kehormatan (BK) terhadap Abdul Giaz, anggota DPRD Kaltim dari Partai NasDem, pada Rabu (15/10/2025) di Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim.
Hasanuddin, yang akrab disapa Hamas, menilai bahwa pernyataan publik seorang wakil rakyat di media sosial harus memperhatikan norma dan etika karena kini sudah diatur oleh hukum, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Peringatan Soal UU ITE: Bisa Kena Sanksi Berat
Politisi Partai Golkar itu menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam bermedsos karena ancaman pidananya tidak main-main.
Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 menyebutkan bahwa pencemaran nama baik melalui media elektronik dapat diancam penjara maksimal 6 tahun atau denda hingga Rp1 miliar.