Masalah makin rumit ketika pada 2022, perusahaan pengelola parkir bernama PT BCI memenangkan tender resmi untuk mengelola lahan tersebut. Namun upaya PT BCI untuk mengambil alih lahan parkir dari tangan ormas berujung pada intimidasi.
"Setiap kali perusahaan mencoba memasang sistem portal otomatis, selalu terjadi bentrokan. Bahkan tim mereka diancam akan dibacok dan dibakar kendaraannya," ungkap Wira.
Bukan hanya intimidasi verbal, kekerasan fisik pun terjadi. Anggota PP disebut menendang tim teknis PT BCI, dan merobohkan palang parkir hingga mengenai pekerja.
Mediasi yang difasilitasi oleh Satpol PP pun tidak membuahkan hasil karena pihak ormas tetap bersikeras tidak akan melepaskan lahan parkir tersebut.
Puncaknya, setelah menerima laporan penganiayaan, polisi turun langsung ke lokasi dan menangkap 30 orang yang terlibat. Ketua Majelis Pimpinan Cabang PP Kota Tangerang Selatan, berinisial MZ, juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga saat ini, MZ masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini memantik keprihatinan publik atas keberadaan ormas yang kerap bertindak semena-mena dan merugikan masyarakat serta negara.
Pemerintah daerah pun didesak untuk bertindak tegas agar pengelolaan fasilitas umum tidak lagi disalahgunakan demi kepentingan kelompok tertentu. (tam)