MEGAPOLITIK.COM - Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Fuad Fakhruddin, menyoroti dugaan penolakan penanganan pasien korban kecelakaan di salah satu rumah sakit di Samarinda.
Laporan warga menyebutkan seorang korban kecelakaan tidak langsung ditangani karena kasusnya dianggap tidak tercakup dalam jaminan BPJS Kesehatan, memicu kritik keras dari parlemen.
Kewajiban Rumah Sakit dalam Kondisi Darurat
Fuad menegaskan bahwa rumah sakit memiliki kewajiban mutlak untuk memberikan tindakan medis pertama saat kondisi gawat darurat, tanpa terhambat oleh masalah administrasi atau pembiayaan.
“Memang ada beberapa jenis kasus yang tidak dijamin BPJS. Tapi ketika menyangkut kondisi urgent, yang utama adalah menolong dulu,” tegas Fuad, Sabtu (22/11/2025).
Ia menambahkan bahwa kecelakaan adalah situasi tak terduga, dan kecepatan penanganan menjadi faktor krusial dalam keselamatan pasien.





