MEGAPOLITIK.COM - Penyelesaian batas desa menjadi fokus utama dalam Rapat Rakortek dan FGD yang digelar oleh DPMPD Kaltim.
Acara itu berlangsung pada 3-6 Desember 2024 di Hotel Bumi Senyiur, Samarinda, menghadirkan berbagai pemangku kepentingan.
Sri Wahyuni Febrianti Firman, Fasilitasi Penataan Wilayah Desa dari Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri RI, menjadi salah satu narasumber.
Ia membahas topik strategis Arah Kebijakan, Isu Strategis, dan Langkah Percepatan dalam Penyelesaian Batas Desa di Kaltim.
Dalam sesi itu, Sri Wahyuni menyoroti isu strategis yang menghambat proses penetapan dan penegasan batas desa.
Menurutnya, salah satu masalah yakni kurangnya pemahaman teknis di tingkat desa.
Selain itu, konflik batas wilayah yang sering terjadi memperlambat upaya percepatan penyelesaian.
“Penyelesaian batas desa bukan sekadar administratif, tetapi menyangkut keberlanjutan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Diperlukan kerja sama lintas sektor untuk mengatasi isu ini,” ungkap Sri wahyuni.
Lebih lanjut, pelaporan penetapan dan penegasan batas desa diatur dalam Pasal 21 Permendagri Nomor 45 Tahun 2016.
Selain itu, ia juga mengatakan prosedur itu melibatkan beberapa langkah penting, yaitu:
Bupati/Wali Kota melaporkan progres kegiatan penetapan batas desa kepada gubernur.
Gubernur menyampaikan laporan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa.
Ia menilai, laporan tertulis itu wajib disampaikan setidaknya setiap enam bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Pelaporan yang sistematis ini diharapkan dapat memberikan gambaran jelas mengenai progres dan kendala yang dihadapi di lapangan.
Kemudian, untuk memastikan keabsahan batas desa, pemerintah daerah diwajibkan menyusun dokumen lengkap.
Dokumen itu meliputi:
1. Peraturan Bupati/Wali Kota terkait batas desa dalam format PDF.
2. Peta batas desa yang dilampirkan dalam peraturan daerah.
3. Data spasial digital batas desa dalam format geodatabase (.gdb) atau shapefile (.shp).
4. .Berita Acara Hasil Verifikasi Teknis oleh Badan Informasi Geospasial (BIG).
“Dokumen yang lengkap dan akurat akan mempermudah proses validasi, sehingga percepatan penyelesaian batas desa bisa tercapai,” jelas Sri Wahyuni.
Menurutnya, Kegiatan Rakortek dan FGD ini menjadi langkah untuk menyelesaikan batas desa di Kaltim.
Terakhir, Ia juga menekankan pentingnya komitmen bersama dalam menyelesaikan batas desa.
“Batas desa yang jelas menjadi fondasi tata kelola pemerintahan desa yang baik, sehingga pembangunan dapat berjalan tanpa hambatan,” ujarnya. (adv)