6. FRZ Selaku Dirjen BinWasnaker dan K3 sejak Maret 2025 sampai dengan sekarang.
7. HS Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai dengan Februari 2025.
8. SKP Subkoordinator.
9. SUP Koordinator
10. TEM ini adalah pihak PT Perusahaan Jasa PT Kem Indonesia
11. kemudian MM dari Perusahaan Jasa juga PT Kem Indonesia, dan Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021.
Konstruksi Perkara
- Para tersangka selaku Penyelenggara Negara diduga melakukan pemerasan kepada masyarakat yang akan melakukan pengurusan sertifikasi Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
- Tarif pengurusan sertifikasi K3 seharusnya hanya sebesar Rp275.000, namun karena pemerasan yang dilakukan oleh para tersangka dengan cara memperlambat, mempersulit, dan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi, sehingga masyarakat harus mengeluarkan biaya sebesar Rp6.000.000.
- Dari pemerasan yang dilakukan para tersangka sejak tahun 2019 sampai saat ini telah terkumpul uang mencapai Rp81 M. (tam)
Baca juga: