MEGAPOLITIK.COM - Tersangka kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Immanuel Ebenezer ternyata tak butuh waktu lama untuk mendapatkan dana segar Rp 3 Miliar dari pentolan atau konco-konco pegawai di kementerian tersebut.
Hanya butuh waktu dua bulan, Noel - sapaan Immanuel Ebenezer sudah menerima dana Rp 3 Miliar dari kasus pemerasan sertifikat K3 di Kemenaker.
Hal itu bisa dilacak dari proses awal ia dilantik oleh Presiden.
Immanuel Ebenezer dilantik sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada 21 Oktober 2024.
Kurang dari dua bulan setelahnya pada Desember 2024, Immanuel Ebenezer berdasarkan penjelasan KPK sudah menerima dana dari kasus pemerasan tersebut.
"Uang itu mengalir pada penyelenggara negara yaitu IEG (Immanuel Ebenezer) pada bulan Desember 2024," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Penerimaan sejumlah uang dari para tersangka kasus pemerasan inilah yang salah satunya turut membuat Immanuel Ebenezer menjadi 1 dari 11 tersangka yang sudah ditetapkan KPK dan kini menjalani penahanan sementara untuk 20 hari ke depan.
Total 11 Tersangka
Melansir Arusbawah.co, Dalam kasus pemeriasan sertifikat K3 di Kemenaker ini, Ketua KPK Setyo Budianto ungkap ada 14 orang yang diamankan dalam agenda kegiatan tangkap tangan selama 2 hari, sejak 20 - 21 Agustus 2025.
Di agenda kegiatan KPK terkait kasus pemerasan itu, sejumlah tempat didatangi KPK, seluruhnya berada di Jakarta.
"Pada hari Rabu dan Kamis tanggal 20 dan 21 Agustus, tim KPK kemudian bergerak secara pararel di beberapa lokasi di wilayah Jakarta dan mengamankan sejumlah 14 orang," ujarnya.
Dari 14 itu, kemudian, 11 di antaranya sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Berikut ke-11 orang tersebut yang sudah ditetapkan tersangka, berikut dengan jabatannya:
1. Saudara IBM selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022 sampai dengan 2025.
2. GAH Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022 sampai dengan saat ini.
3. SB Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina Ketiga tahun 2020 sampai dengan 2025.
4. AK Subkoordinator Kemitraan dan Personil Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai dengan sekarang.
5. IEG Wakil Menteri Ketenagakerjaan tahun 2024 sampai dengan 2029.
6. FRZ Selaku Dirjen BinWasnaker dan K3 sejak Maret 2025 sampai dengan sekarang.
7. HS Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai dengan Februari 2025.
8. SKP Subkoordinator.
9. SUP Koordinator
10. TEM ini adalah pihak PT Perusahaan Jasa PT Kem Indonesia
11. kemudian MM dari Perusahaan Jasa juga PT Kem Indonesia, dan Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021.
Konstruksi Perkara
- Para tersangka selaku Penyelenggara Negara diduga melakukan pemerasan kepada masyarakat yang akan melakukan pengurusan sertifikasi Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
- Tarif pengurusan sertifikasi K3 seharusnya hanya sebesar Rp275.000, namun karena pemerasan yang dilakukan oleh para tersangka dengan cara memperlambat, mempersulit, dan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi, sehingga masyarakat harus mengeluarkan biaya sebesar Rp6.000.000.
- Dari pemerasan yang dilakukan para tersangka sejak tahun 2019 sampai saat ini telah terkumpul uang mencapai Rp81 M. (tam)