MEGAPOLITIK.COM - DPRD Kota Samarinda mengingatkan agar kebijakan perpajakan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak justru mempersempit ruang tumbuh usaha yang masih berjuang di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Pemerintah diminta mempertimbangkan kondisi riil masyarakat sebelum menerapkan kebijakan fiskal.
Sorotan tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal, menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengatur tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun.
Meski tarif pajak tetap dipertahankan, terdapat perubahan pada kelompok usaha yang berhak memperoleh fasilitas tersebut.
DPRD Soroti Pembatasan Fasilitas Pajak bagi UMKM
Dalam aturan terbaru, fasilitas PPh Final 0,5 persen kini hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi, PT Perorangan, dan koperasi.
Sementara itu, badan usaha berbentuk CV, firma, perseroan terbatas (PT) biasa, hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tidak lagi masuk dalam kelompok penerima fasilitas yang sama.
Joha menilai pemerintah perlu memperhatikan kondisi di lapangan sebelum menerapkan kebijakan yang berdampak langsung pada pelaku usaha kecil.
Menurutnya, banyak UMKM dibangun melalui proses panjang dengan keterbatasan modal serta tantangan administrasi yang tidak ringan.
“Banyak masyarakat merasa saat membangun usaha mereka berjuang sendiri. Mengurus izin susah, modal cari sendiri, tapi ketika usaha mulai jalan justru langsung dibebani pajak,” ujarnya, Selasa (9/6/2026).
UMKM Dinilai Tidak Bisa Disamakan dengan Perusahaan Besar
Politikus Partai NasDem itu menegaskan bahwa karakter usaha kecil berbeda dengan perusahaan yang memiliki kapasitas modal dan kemampuan ekspansi lebih besar.
Karena itu, menurutnya, regulasi perpajakan seharusnya memberi ruang bagi UMKM untuk berkembang sebelum dibebani kewajiban yang lebih besar.
“UKM ini usahanya masih kecil, penghasilannya juga terbatas. Jangan sampai baru mau tumbuh sudah ditekan dengan kebijakan yang memberatkan,” katanya.
Joha juga menilai kondisi ekonomi masyarakat saat ini masih memerlukan dukungan agar pelaku usaha dapat bertahan.
Pemerintah Diminta Evaluasi Dampak Kebijakan Pajak
Menurut Joha, saat ini banyak pelaku UMKM masih berorientasi menjaga keberlangsungan usaha dibanding mengejar keuntungan tinggi.
Ia menilai pemerintah perlu mempertimbangkan aspek keberlanjutan ekonomi masyarakat selain target penerimaan negara.
“Sekarang masyarakat itu yang penting usahanya tetap hidup dan bisa menghidupi keluarga. Jadi pemerintah juga harus melihat realita ekonomi di bawah,” tegasnya.
Karena itu, DPRD mendorong pemerintah pusat membuka ruang evaluasi terhadap implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026 dengan melibatkan pelaku UMKM serta pemerintah daerah.
“Jangan sampai masyarakat kecil makin kesusahan. Pemerintah harus hadir memberi semangat supaya usaha kecil bisa berkembang, bukan malah takut untuk tumbuh,” pungkasnya. (adv)





