MEGAPOLITIK.COM - DPRD Samarinda mulai mematangkan aturan baru yang akan mengatur jarak bangunan dari bibir sungai di berbagai kawasan kota.
Regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya jangka panjang mengurangi risiko banjir sekaligus menata kawasan bantaran sungai yang selama ini berkembang tanpa pedoman daerah yang spesifik.
Regulas dinilai penting karena selama ini Samarinda belum memiliki aturan daerah yang secara khusus mengatur batas sempadan sungai, padahal kawasan tersebut menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kapasitas aliran air dan pengendalian banjir.
Pembahasan terbaru dilakukan Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Samarinda bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV dalam rapat yang digelar di Gedung DPRD Samarinda.
Raperda Masuk Tahap Akhir Pembahasan
Ketua Pansus III DPRD Samarinda, Achmad Sukamto, mengatakan pembahasan substansi raperda telah mendekati tahap akhir sebelum nantinya dibawa ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Menurutnya, regulasi ini akan menjadi pedoman penataan sempadan sungai pada sejumlah kawasan strategis, mulai dari area perkotaan, permukiman hingga kawasan industri yang berada di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Karang Mumus.
"Pembahasannya sudah mengarah ke finalisasi. Setelah ini akan masuk proses berikutnya di Bapemperda," ujarnya.





