Menurut Sarkowi, kolaborasi ini penting agar lulusan pendidikan menengah memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menambahkan bahwa seluruh fraksi telah menyetujui Raperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda Kaltim yang baru.
Setelah pengesahan di DPRD, regulasi ini akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk difasilitasi.
“Jika Kemendagri menyatakan sesuai, Raperda ini akan resmi menjadi Perda,” jelas Hasanuddin.
Dengan adanya peraturan baru ini, DPRD Kaltim berharap penyelenggaraan pendidikan di provinsi dapat lebih merata, inklusif, dan siap menghadapi tantangan pendidikan di masa depan. (adv)





