MEGAPOLITIK.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan sebagai peraturan daerah terbaru, menggantikan Perda Nomor 16 Tahun 2016 yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan pendidikan saat ini.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, Sarkowi V. Zahry, menyampaikan bahwa pembaruan regulasi ini bertujuan memperkuat peran guru serta menjamin pemerataan fasilitas dan sarana pendidikan, baik di tingkat menengah maupun pendidikan khusus, di seluruh wilayah Kaltim.
“Raperda penyelenggaraan pendidikan saat ini tengah dalam proses persetujuan dan penetapan, demi tercapainya pendidikan yang berkualitas dan berkarakter,” ujarnya pada Senin (24/11/2025).
Regulasi baru ini diharapkan mampu mengurangi kesenjangan layanan pendidikan antara kota dan daerah terpencil, termasuk wilayah pesisir dan perbatasan, di mana selama ini distribusi tenaga pendidik dan fasilitas pendidikan belum merata.
Sarkowi menyoroti kondisi daerah terpencil seperti Mahakam Ulu (Mahulu) dan Kutai Barat (Kubar) yang masih menghadapi keterbatasan akses dan minim tenaga pengajar sesuai keahlian, sehingga memerlukan kebijakan intervensi yang lebih kuat.
Selain pemerataan, Raperda ini juga menekankan pendidikan inklusif, peningkatan kualitas pembelajaran, serta mendorong kerja sama antara lembaga pendidikan dengan dunia industri dan dunia kerja.
Menurut Sarkowi, kolaborasi ini penting agar lulusan pendidikan menengah memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menambahkan bahwa seluruh fraksi telah menyetujui Raperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda Kaltim yang baru.
Setelah pengesahan di DPRD, regulasi ini akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk difasilitasi.
“Jika Kemendagri menyatakan sesuai, Raperda ini akan resmi menjadi Perda,” jelas Hasanuddin.
Dengan adanya peraturan baru ini, DPRD Kaltim berharap penyelenggaraan pendidikan di provinsi dapat lebih merata, inklusif, dan siap menghadapi tantangan pendidikan di masa depan. (adv)





