MEGAPOLITIK.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan sebagai peraturan daerah terbaru, menggantikan Perda Nomor 16 Tahun 2016 yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan pendidikan saat ini.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, Sarkowi V. Zahry, menyampaikan bahwa pembaruan regulasi ini bertujuan memperkuat peran guru serta menjamin pemerataan fasilitas dan sarana pendidikan, baik di tingkat menengah maupun pendidikan khusus, di seluruh wilayah Kaltim.
“Raperda penyelenggaraan pendidikan saat ini tengah dalam proses persetujuan dan penetapan, demi tercapainya pendidikan yang berkualitas dan berkarakter,” ujarnya pada Senin (24/11/2025).
Regulasi baru ini diharapkan mampu mengurangi kesenjangan layanan pendidikan antara kota dan daerah terpencil, termasuk wilayah pesisir dan perbatasan, di mana selama ini distribusi tenaga pendidik dan fasilitas pendidikan belum merata.
Sarkowi menyoroti kondisi daerah terpencil seperti Mahakam Ulu (Mahulu) dan Kutai Barat (Kubar) yang masih menghadapi keterbatasan akses dan minim tenaga pengajar sesuai keahlian, sehingga memerlukan kebijakan intervensi yang lebih kuat.
Selain pemerataan, Raperda ini juga menekankan pendidikan inklusif, peningkatan kualitas pembelajaran, serta mendorong kerja sama antara lembaga pendidikan dengan dunia industri dan dunia kerja.





