MEGAPOLITIK.COM - Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, kembali mengingatkan para pelaku usaha tambang batu bara agar menghormati hak kepemilikan tanah warga. Ia menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh beroperasi di atas lahan masyarakat sebelum proses ganti rugi dipenuhi secara sah sesuai aturan.
Peringatan ini ia sampaikan setelah menerima laporan bahwa masih terdapat perusahaan tambang yang beraktivitas di atas tanah milik warga tanpa melalui prosedur pembebasan lahan.
Menurut Demmu, tindakan seperti itu mencerminkan lemahnya kepatuhan terhadap hukum serta memberi citra buruk bagi sektor pertambangan.
“Di zaman sekarang, seharusnya tidak ada lagi perusahaan yang berani bertindak semena-mena. Namun faktanya, masih ada saja yang berperilaku tidak etis dengan mengolah lahan rakyat tanpa izin dan tanpa menyelesaikan hak-haknya,” ujarnya dengan nada kecewa.
Politisi PAN itu tidak menyebutkan nama perusahaan yang dimaksud, tetapi ia menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak boleh terulang, khususnya di Kabupaten Kutai Kartanegara yang merupakan salah satu pusat aktivitas pertambangan di Kaltim.
Demmu menilai langkah perusahaan yang langsung melakukan eksploitasi tanpa menyelesaikan ganti rugi jelas bertentangan dengan ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba maupun regulasi dalam Undang-Undang Cipta Kerja.





