MEGAPOLITIK.COM - DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mendesak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) segera memperjelas status aset dolphin dan fender Jembatan Mahakam.
Kejelasan ini dinilai krusial untuk mempercepat penanganan kerusakan pasca-insiden tabrakan ponton pada Februari 2025 lalu.
Desakan tersebut mengemuka lantaran perbaikan belum berjalan optimal, meski kerusakan struktur pengaman jembatan telah berlangsung hampir sepuluh bulan.
Ketua DPRD: Status Aset Jadi Hambatan Utama
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud atau Hamas menilai, ketidakjelasan kepemilikan aset menjadi faktor utama lambannya penanganan kerusakan.
Menurutnya, BBPJN harus lebih dulu menunjukkan dasar kewenangan yang sah sebelum membahas perbaikan fisik.
“Pertama saya tanyakan soal kewenangan. Apakah benar dolphin dan fender itu aset BPJN? Jembatan dibangun tahun 1980 dan diresmikan 1981, tapi struktur pengaman itu baru ada tahun 1990-an. Sampai hari ini saya belum pernah melihat SK yang menyatakan itu aset pusat,” kata Hamas diwawancara awak media beberapa waktu lalu
DPRD Minta Verifikasi Langsung ke Kementerian PUPR
Hamas meminta Komisi II dan Komisi III DPRD Kaltim untuk mendatangi langsung Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) guna memastikan dokumen legal terkait kepemilikan aset tersebut.
“Kita perlu lihat SK-nya. Jangan katanya-katanya. Kalau ternyata dulu kita yang membangun, jangan mereka yang menunjuk-nunjuk. Harus ada legalitas,” tegasnya.
Menurutnya, tanpa kejelasan status aset, pemerintah daerah berada dalam posisi lemah, termasuk dalam upaya penegakan hukum.





