Penegakan Hukum Terkendala Status Aset
Hamas menyebut, selama aset diklaim sebagai milik pusat, pemerintah daerah tidak bisa melaporkan kerusakan ke aparat penegak hukum.
“Enggak bisa kita laporkan ke polisi. Karena asetnya diakui punya mereka. Kalau itu aset daerah, bisa kita laporin. Sekarang mereka yang mengklaim, ya kita mau bilang apa?” ujarnya.
Ia menggambarkan kondisi dolphin dan fender yang sudah tidak berfungsi, sehingga tiang utama Jembatan Mahakam tidak lagi terlindungi dari risiko benturan kapal.
Risiko Bencana Jika Tiang Utama Tertabrak
Hamas mengingatkan potensi bahaya serius jika kapal melintas di luar jam pemanduan, terutama pada malam atau dini hari.
“Kalau ponton lewat malam atau subuh, bisa langsung menabrak tiang utama. Kalau tiang utama miring, itu bisa jadi bencana nasional. Kita semua ingat Jembatan Tenggarong runtuh 14 tahun lalu. Jangan sampai terulang,” tegasnya.
Ia juga menyoroti instruksi penghentian aktivitas di bawah jembatan yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Pemprov dan DPRD Kaltim, namun disebut tidak dijalankan di lapangan.
Pertanyakan Sanksi dan Lambannya Perbaikan
Selain status aset, Hamas mempertanyakan ketidakjelasan sanksi terhadap pihak yang bertanggung jawab atas insiden tersebut.
“Saya juga tanyakan, sanksinya apa? Jangan sampai kerusakan fasilitas publik sebesar ini tapi tidak ada sanksi yang jelas,” ujarnya.





