Kamis, 2 April 2026

Dikabulkan MK, Masyarakat Adat Tak Perlu Izin Pemerintah untuk Buka Kebun di Hutan

Selama kegiatan itu tidak bersifat komersial

Jumat, 17 Oktober 2025 - 18:26

ILUSTRASI - Potret ilustrasi masyarakat adat. Putusan MK, orang yang telah tinggal di dalam atau sekitar kawasan hutan minimal lima tahun secara terus menerus dan mengelola lahan seluas maksimal lima hektare untuk kebutuhan non-komersial tidak dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif/ Foto

Putusan ini menjadi tonggak penting bagi pengakuan hak-hak masyarakat adat di Indonesia.

MK menilai bahwa pendekatan hukum terhadap masyarakat adat harus mempertimbangkan aspek historis, sosial, dan budaya, bukan sekadar aturan administratif.

Keputusan ini juga menjadi pengingat bagi pemerintah pusat agar lebih berhati-hati dalam merumuskan kebijakan kehutanan yang bersinggungan dengan hak masyarakat adat.

Dengan putusan MK ini, masyarakat adat di berbagai wilayah kini mendapat jaminan konstitusional untuk mengelola lahan secara tradisional tanpa rasa takut terkena sanksi hukum. (tam)

 

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id
seedbacklink