Pelaku diduga memasuki dan menguasai rumah korban tanpa hak.
Ancaman hukuman: penjara hingga 9 bulan
Pasal 385 KUHP – Penyerobotan Rumah atau Tanah
Jika terbukti ada klaim kepemilikan sepihak tanpa dasar hukum sah.
Ancaman hukuman: penjara hingga 4 tahun
Pasal 55 KUHP – Turut Serta
Untuk menjerat pihak yang menyuruh, memerintahkan, atau ikut melakukan pengusiran.
Ancaman Hukuman Bisa Berlapis
Dengan kombinasi pasal-pasal tersebut, para tersangka tidak hanya terancam satu pasal, melainkan bisa dijerat secara berlapis.
Ancaman hukuman paling berat berasal dari Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP, yang memungkinkan vonis pidana hingga 5 tahun penjara atau lebih, tergantung hasil pembuktian di persidangan.
Hingga kini, kepolisian masih memburu satu tersangka lain dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus pengusiran paksa Nenek Alina yang memicu keprihatinan publik ini. (tam)





