Deretan Pasal yang Bisa Dikenakan
Berdasarkan peristiwa tersebut, ada beberapa pasal KUHP yang berpotensi diterapkan oleh penyidik terhadap para pelaku, antara lain:
Pasal 170 KUHP – Kekerasan Bersama-sama
Pasal ini relevan karena pengusiran dilakukan secara beramai-ramai disertai unsur kekerasan.
Ancaman hukuman: penjara hingga 5 tahun 6 bulan
Pasal 351 KUHP – Penganiayaan
Korban mengalami luka fisik akibat tindakan paksa.
Ancaman hukuman:
Luka ringan: hingga 2 tahun 8 bulan
Luka berat: hingga 5 tahun
Pasal 335 KUHP – Pemaksaan
Digunakan karena korban dipaksa keluar dari rumahnya secara melawan hukum.
Ancaman hukuman: penjara hingga 1 tahun
Pasal 167 KUHP – Masuk Rumah Tanpa Izin





