Ia diduga menerima suap berupa fasilitas golf dan perjalanan mewah.
Pada 15 Mei 2025, ia divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
MA menolak permohonan peninjauan kembali, sehingga vonis mantan menteri ini tetap berlaku.
6. Syahrul Yasin Limpo – Menteri Pertanian
KPK menetapkan SYL sebagai tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian, terkait pemerasan dan gratifikasi dari bawahannya dan vendor.
Ia diduga mengumpulkan uang dari pejabat kementerian untuk membiayai kebutuhan pribadi, termasuk perjalanan mewah dan perhiasan.
Pada 11 Juli 2024, Pengadilan Tipikor memvonis SYL hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 300 juta, serta kompensasi sekitar Rp 14,6 miliar.
7. Thomas “Tom” Lembong – Mantan Menteri Perdagangan
Thomas Lembong menjadi tersangka kasus korupsi impor gula sejak 29 Oktober 2024.
Lembong diduga menyetujui impor gula kristal mentah tanpa melalui rapat koordinasi antar kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, meskipun saat itu Indonesia mengalami surplus gula.
Pada Juli 2025, ia dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta, meskipun hakim menyatakan bahwa ia tidak menikmati hasil korupsi.
Setelah vonis tersebut, pada Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto mengajukan permohonan kepada DPR untuk memberikan grasi kepada Lembong.
Permohonan tersebut disetujui, dan Lembong dibebaskan dari penjara.
Kesimpulan
Meskipun pemerintah Jokowi berkomitmen memberantas kasus korupsi, sejumlah menteri tetap terjerat kasus korupsi selama masa jabatannya.
Setidaknya tujuh menteri di Kabinet Indonesia Maju terseret kasus korupsi, jumlah yang lebih banyak dibandingkan pemerintahan sebelumnya. (daf)