MEGAPOLITIK.COM - Kasus korupsi masih menjadi persoalan serius di Indonesia, bahkan di tengah upaya pemerintah untuk membangun citra bersih dan transparan.
Pada masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo, sejumlah menteri di Kabinet Indonesia Maju yang dipercaya mengemban tugas penting justru terseret kasus korupsi.
Beberapa kasus korupsi melibatkan menteri dengan nominal uang miliaran rupiah dan berkaitan dengan proyek penting pemerintah.
Kejadian ini menunjukkan bahwa praktik korupsi masih menjadi masalah besar di lingkaran para menteri.
Komitmen Jokowi Dalam Pemberantasan Korupsi Di Indonesia
Jokowi secara konsisten menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak akan pernah memberikan toleransi sedikit pun kepada pelaku tindak pidana kasus korupsi.
Selain itu, Jokowi mendukung penuh penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mendorong sinergi antara KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum.
Untuk memperkuat upaya pemberantasan kasus korupsi, Jokowi membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di bawah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada Oktober 2024.
Meski demikian, upaya ini menghadapi tantangan besar karena praktik kasus korupsi masih terjadi di masa pemerintahannya.
Menteri-Menteri Era Jokowi Terlibat Kasus Korupsi
Setidaknya ada tujuh menteri yang terjerat kasus korupsi di masa pemerintahan Jokowi dari berbagai sektor.
Berikut adalah tujuh menteri era Jokowi yang pernah tersandung korupsi:
1.Idrus Marham – Mantan Menteri Sosial
Idrus Marham menjabat sebagai Menteri Sosial selama sekitar tujuh bulan pada awal tahun 2018.
Ia kemudian terseret kasus suap proyek PLTU Riau-1, yang menyebabkan pengunduran dirinya pada 24 Agustus 2018.
KPK menyebut Idrus menerima suap senilai Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Kotjo melalui Eni Maulani Saragih untuk memperlancar pencalonannya menjadi Ketua Umum Golkar.
Pada 23 April 2019, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Idrus hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.
Mahkamah Agung sempat memperberat hukuman menjadi 5 tahun, tetapi kemudian memotongnya menjadi 2 tahun melalui putusan kasasi pada Desember 2019.
Ia akhirnya dibebaskan pada 11 September 2020 usai menjalani masa hukuman penuh dan membayar denda atas kasus korupsi yang diperbuatnya.
2. Imam Nahrawi – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga
Imam Nahrawi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga terbukti menerima suap dan gratifikasi sejumlah total Rp 8,65 miliar untuk memuluskan pencairan dana hibah.
Ia ditetapkan sebagai tersangka pada September 2019.
Pada 2020, Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis 7 tahun penjara, denda Rp 400 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp 18,15 miliar.
Hak politiknya dicabut selama 4 tahun.
Ia akhirnya dibebaskan bersyarat pada 1 Maret 2024 setelah menjalani sebagian hukuman.
3. Edhy Prabowo – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan
Edhy Prabowo tertangkap dalam operasi tangkap tangan KPK di Bandara Soekarno-Hatta pada 25 November 2020, terkait kasus korupsi ekspor benur (benih lobster).
Ia diduga menerima suap dari eksportir benih lobster untuk mempermudah izin ekspor.
Ia kemudian digugat dan awalnya divonis 5 tahun penjara, denda Rp 400 juta, serta uang pengganti Rp 9,8 miliar dan USD 77.000 pada Juli 2021.
Vonis sempat diperberat menjadi 9 tahun banding, kemudian dikurangi kembali menjadi 5 tahun oleh MA pada Maret 2022.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu akhirnya dibebaskan bersyarat pada Agustus 2023.
4. Juliari P. Batubara – Mantan Menteri Sosial
Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bansos COVID-19 akhir tahun 2020. KPK menyatakan ia menerima suap hingga Rp 32,48 miliar melalui berbagai vendor bansos COVID-19.
Pada 23 Agustus 2021, mantan Menteri Sosial itu divonis 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar dan dilarang menjabat selama 4 tahun.
Ia juga masih diperiksa oleh KPK atas dugaan kasus korupsi beras bansos periode 2020–2021.
5. Johnny G. Plate – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika
Johnny Gerard Plate ditangkap KPK pada 17 Mei 2023 atas kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G (Bakti Kominfo), dengan kerugian negara sekitar Rp 8 triliun.
Ia diduga menerima suap berupa fasilitas golf dan perjalanan mewah.
Pada 15 Mei 2025, ia divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
MA menolak permohonan peninjauan kembali, sehingga vonis mantan menteri ini tetap berlaku.
6. Syahrul Yasin Limpo – Menteri Pertanian
KPK menetapkan SYL sebagai tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian, terkait pemerasan dan gratifikasi dari bawahannya dan vendor.
Ia diduga mengumpulkan uang dari pejabat kementerian untuk membiayai kebutuhan pribadi, termasuk perjalanan mewah dan perhiasan.
Pada 11 Juli 2024, Pengadilan Tipikor memvonis SYL hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 300 juta, serta kompensasi sekitar Rp 14,6 miliar.
7. Thomas “Tom” Lembong – Mantan Menteri Perdagangan
Thomas Lembong menjadi tersangka kasus korupsi impor gula sejak 29 Oktober 2024.
Lembong diduga menyetujui impor gula kristal mentah tanpa melalui rapat koordinasi antar kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, meskipun saat itu Indonesia mengalami surplus gula.
Pada Juli 2025, ia dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta, meskipun hakim menyatakan bahwa ia tidak menikmati hasil korupsi.
Setelah vonis tersebut, pada Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto mengajukan permohonan kepada DPR untuk memberikan grasi kepada Lembong.
Permohonan tersebut disetujui, dan Lembong dibebaskan dari penjara.
Kesimpulan
Meskipun pemerintah Jokowi berkomitmen memberantas kasus korupsi, sejumlah menteri tetap terjerat kasus korupsi selama masa jabatannya.
Setidaknya tujuh menteri di Kabinet Indonesia Maju terseret kasus korupsi, jumlah yang lebih banyak dibandingkan pemerintahan sebelumnya. (daf)