MEGAPOLITIK.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan mengejutkan terkait penyalahgunaan bantuan sosial (bansos).
Sebanyak 571.410 penerima bansos terindikasi aktif bermain judi online selama tahun 2024.
Informasi ini disampaikan oleh Ketua Tim Humas PPATK, M. Natsir, dalam pernyataan resminya, Senin (7/7/2025).
Ia menyebutkan bahwa dari total 28,4 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos, terdapat 9,7 juta NIK yang terdeteksi terlibat dalam aktivitas perjudian online.
“Dari 9,7 juta NIK pelaku judi online, sebanyak 571.410 di antaranya juga tercatat sebagai penerima bantuan sosial,” ujar Natsir.
Transaksi Mencapai 957 Miliar Rupiah di Satu Bank Saja
Lebih lanjut, PPATK mencatat lebih dari 7,5 juta transaksi judi online yang dilakukan para pelaku dengan total nilai deposit hampir menyentuh Rp 1 triliun.
“Angka deposit mencapai Rp 957 miliar dan itu hanya dari satu bank. Potensi nilai transaksi secara keseluruhan bisa jauh lebih besar,” imbuhnya.
PPATK menilai temuan ini bukan sekadar penyimpangan administratif, melainkan bentuk penyalahgunaan fasilitas negara yang seharusnya ditujukan untuk membantu masyarakat rentan.
- Senjata Api Ditemukan di Rumah Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, Ini Jenis dan Status Legalnya
- Cara Marpuah Tipu Staf Media Pribadi Prabowo Subianto: Ngaku Pilot hingga Dikasih Duit Rp 48 Juta
- Update Perkara Judi Online, Uang Tutup Mulut Diminta Rp 1 Miliar hingga 'Pak Menteri' Disebut Sudah Tahu soal Praktik Pengamanan
Kemensos Akan Evaluasi Penyaluran Bansos
Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul merespons tegas laporan tersebut.
Ia menyatakan bahwa Kementerian Sosial akan menjadikan temuan PPATK sebagai bahan evaluasi dalam penyaluran bantuan sosial ke depan.
“Kami akan menindaklanjuti temuan ini sebagai upaya memastikan bansos tepat sasaran, sesuai arahan Presiden,” ujar Gus Ipul.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan penyalahgunaan bansos melalui jalur resmi, aplikasi, dan call center. Kemensos berkomitmen melakukan verifikasi dan validasi langsung ke lapangan berdasarkan laporan yang diterima.
Pendamping Bansos Juga Akan Dievaluasi
Gus Ipul menambahkan bahwa pendamping bansos juga bisa ikut bertanggung jawab jika penerima terbukti menyalahgunakan bantuan untuk judi online.
“Kalau penerima terbukti bermain judol, pendampingnya akan kami telusuri. Ini bisa menjadi pertimbangan dalam perpanjangan kontrak mereka,” jelasnya.
PPATK juga melaporkan adanya rekening penerima bansos dengan saldo di atas Rp 1 juta hingga Rp 2 juta.
Menurut Gus Ipul, hal ini akan ditelusuri lebih lanjut karena secara umum, dana bansos langsung digunakan untuk kebutuhan pokok.
“Jika ada indikasi pelanggaran berat, tentu bantuan sosialnya akan dievaluasi,” pungkasnya. (tam)