MEGAPOLITIK.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan mengejutkan terkait penyalahgunaan bantuan sosial (bansos).
Sebanyak 571.410 penerima bansos terindikasi aktif bermain judi online selama tahun 2024.
Informasi ini disampaikan oleh Ketua Tim Humas PPATK, M. Natsir, dalam pernyataan resminya, Senin (7/7/2025).
Ia menyebutkan bahwa dari total 28,4 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos, terdapat 9,7 juta NIK yang terdeteksi terlibat dalam aktivitas perjudian online.
“Dari 9,7 juta NIK pelaku judi online, sebanyak 571.410 di antaranya juga tercatat sebagai penerima bantuan sosial,” ujar Natsir.
Transaksi Mencapai 957 Miliar Rupiah di Satu Bank Saja
Lebih lanjut, PPATK mencatat lebih dari 7,5 juta transaksi judi online yang dilakukan para pelaku dengan total nilai deposit hampir menyentuh Rp 1 triliun.
“Angka deposit mencapai Rp 957 miliar dan itu hanya dari satu bank. Potensi nilai transaksi secara keseluruhan bisa jauh lebih besar,” imbuhnya.