MEGAPOLITIK.COM - Baru-baru media sosial heboh dan dibuat geleng-geleng karena tindakan oknum polisi terhadap salah satu WNA Thailand.
Konser NCT DREAM di Jakarta International Stadium (JIS) baru-baru ini dihadiri puluhan ribu penonton dari dalam dan luar negeri.
Seorang penonton asal Thailand kehilangan telepon genggamnya saat perjalanan pulang dari lokasi acara.
Ia kemudian melapor ke kantor polisi, namun mengaku menunggu berjam-jam tanpa pelayanan, bahkan melihat petugas sibuk menonton film.
Karena merasa diabaikan, korban akhirnya dibantu petugas pemadam kebakaran untuk melacak ponselnya, hingga kepolisian baru turun tangan setelah kasus itu viral.
Hal ini bukan pertama kalinya tindakan polisi menjadi sorotan publik.
Beberapa peristiwa lain juga mencuat ke permukaan dan memperlihatkan dugaan pelanggaran serius yang dilakukan aparat penegak hukum.
1. Dua Polisi di Bone Diduga Minta Rp10 Juta dari Warga
Pada 1 Oktober 2025, dua anggota Polsek Cina, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, berinisial ARS dan seorang rekannya, diduga melakukan pungutan liar sebesar Rp10 juta kepada seorang warga bernama Saung Bin Ganggang.
Uang tersebut diminta agar polisi mau mempercepat proses penyelidikan kasus pencurian ikan yang dialami korban.
Rekaman video pertemuan antara ARS dan korban di sebuah kafe menjadi viral di media sosial.
2. Polisi di Medan Dimutasi Setelah Terekam Pungli Rp100 Ribu
Pada 27 Juni 2025, seorang anggota Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan, Aiptu Rudi, terekam video oknum polisi tersebut meminta uang sebesar Rp100 ribu dari seorang wanita yang ditilang karena melawan arus di Jalan Palang Merah, Kota Medan.
Setelah video tersebut viral, Propam Polrestabes Medan melakukan investigasi dan merekomendasikan agar Aiptu Rudi dimutasi ke jabatan Bintara Evaluasi serta diproses sesuai ketentuan.
3. 4 Oknum Polisi dan 2 Pegawai Lepas Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Warga Manggarai
Pada 7 September 2025, seorang pemuda berusia 23 tahun asal Kelurahan Pitak, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, dianiaya oleh enam orang, termasuk empat anggota polisi aktif dan dua pegawai harian lepas Polres Manggarai.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 04.00 WITA saat korban dalam perjalanan menuju tempat berbelanja.
Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-2 juncto Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
Polres Manggarai menegaskan proses hukum berjalan sesuai prosedur, dan para anggota polisi yang terlibat juga akan menghadapi sidang kode etik profesi.
4. Kapolres Kukar Dicopot Usai Intimidasi Anggota DPD RI
Kasus yang sempat menjadi sorotan publik terjadi di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, melibatkan Kapolres AKBP Dody Surya Putra dan anggota DPD RI, Yulianus Henock Sumual.
Konflik bermula dari sengketa agraria di Kelurahan Jahab antara warga dan perusahaan tambang, di mana Yulianus mendampingi warga yang merasa ditekan dan dikriminalisasi.
Dalam proses pendampingan itu, Yulianus mengaku menerima ancaman dari Kapolres Kukar terkait isu Pergantian Antar Waktu (PAW), yang dianggap sebagai bentuk intimidasi terhadap dirinya dan lembaga DPD RI.
Menindaklanjuti kejadian ini, Polda Kaltim melakukan evaluasi khusus, dan Kapolres Dody akhirnya dicopot dari jabatannya serta dipindahkan ke Mabes Polri dan ditempatkan di Baharkam karena dugaan pelanggaran etika dan disiplin.
5. Pemerkosaan Tahanan Wanita di Pacitan oleh Oknum Polisi
Pada April 2025, Aiptu LC, anggota Polres Pacitan, Jawa Timur, ditangkap dan dipecat setelah terbukti melakukan pemerkosaan terhadap seorang tahanan wanita berusia 21 tahun di ruang berjemur Rutan Polres Pacitan.
Peristiwa ini terjadi pada Maret dan 2 April 2025, dan terungkap setelah korban melapor.
Oknum Polisi tersebut telah menjalani sidang etik dan dinyatakan melanggar kode etik Polri, serta dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran hukum oleh anggotanya, dan kasus ini menjadi perhatian serius dalam evaluasi internal Polri.
6. Vonis Seumur Hidup untuk Polisi yang Menembak Sopir Ekspedisi
Pada 19 Mei 2025, Anton Kurniawan Stiyanto, mantan anggota Polresta Palangka Raya, dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya atas kasus penembakan sopir ekspedisi Budiman Arisandi.
Peristiwa ini terjadi pada November 2024, ketika oknum polisi, Anton bersama rekannya memaksa korban masuk mobil dan menembaknya hingga meninggal di lokasi.
Setelah terbukti bersalah, Anton juga diberhentikan tidak dengan hormat dari kepolisian dan menghadapi proses sidang kode etik profesi Polri.
7. Rantis Brimob Tabrak Ojol hingga Meninggal
Pada 28 Agustus 2025, sebuah insiden tragis terjadi di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, ketika kendaraan taktis (rantis) milik Brimob menabrak pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan hingga meninggal dunia.
Kejadian ini memicu kemarahan publik dan komunitas ojol menuntut pertanggungjawaban aparat kepolisian.
Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri, tujuh anggota Brimob yang terlibat dijatuhi sanksi penempatan khusus dan kewajiban meminta maaf, sementara komandan pasukan diberhentikan tidak dengan hormat.
Kesimpulan
Kasus-kasus yang telah disebutkan hanyalah sebagian dari banyak insiden yang melibatkan oknum polisi dan dugaan pelanggaran serius.
Kejadian-kejadian ini menunjukkan perlunya evaluasi mendalam terhadap profesionalisme dan akuntabilitas polisi atau aparat penegak hukum.
Tindakan tegas dan reformasi internal polisi dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. (daf)