Sabtu, 23 Agustus 2025
KASUS KORUPSI

Dari CSR BI–OJK hingga Bansos COVID-19, Inilah Deretan Kasus Korupsi Dana Bantuan Sosial di Indonesia

Deretan Kasus Korupsi Bansos

Rabu, 13 Agustus 2025 - 18:45

KASUS KORUPSI - Heri Gunawan dan Juliari Batubara tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial CSR BI–OJK dan bansos COVID-19/ Foto: Kolase by MEGAPOLITIK

Pada Agustus 2021, ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, uang pengganti Rp 14,5 miliar, serta pencabutan hak politik selama empat tahun. 

2. Dugaan Korupsi Bansos Beras PKH (2020–2021)

KPK menguak dugaan tindak pidana kasus korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras untuk Program Keluarga Harapan (PKH) yang terjadi pada 2020–2021.

Kasus ini terungkap saat penyidikan korupsi bantuan sosial COVID-19 di Kementerian Sosial (Kemensos), yang kemudian berkembang ke ranah distribusi beras PKH ke seluruh Indonesia.

Dari kontrak senilai Rp 326 miliar dengan PT BGR, distribusi diganti oleh PT PTP yang tidak pernah menyalurkan beras, namun tetap menerima pembayaran hingga Rp 125 miliar.

Akibatnya, kerugian negara mencapai sekitar Rp 127,5 miliar.

Sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk M. Kuncoro Wibowo (mantan Dirut PT BGR Persero), Ivo Wongkaren, Budi Susanto, April Churniawan, Roni Ramdani, dan Richard Cahyanto.

3. Korupsi Bansos BPNT di Sulawesi Selatan (2022)

Pada 2022, Polda Sulawesi Selatan membuka kasus korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Sinjai, Bantaeng, dan Takalar, dengan 14 tersangka yang terdiri dari koordinator daerah, pemasok, dan pihak pengadaan. 

Auditor BPK mencatat kerugian negara mencapai sekitar Rp 20 miliar dari praktik mark-up harga, pengurangan indeks barang, dan pemilihan barang tidak sesuai ketentuan.

Pengungkapan kasus BPNT di Indonesia menyentuh angka sekitar Rp 25 miliar yang berhasil diselamatkan melalui penyidikan.

Populer
recommended
Our Networks
Member of mediaemas.id