Sabtu, 23 Agustus 2025
KASUS KORUPSI

Dari CSR BI–OJK hingga Bansos COVID-19, Inilah Deretan Kasus Korupsi Dana Bantuan Sosial di Indonesia

Deretan Kasus Korupsi Bansos

Rabu, 13 Agustus 2025 - 18:45

KASUS KORUPSI - Heri Gunawan dan Juliari Batubara tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial CSR BI–OJK dan bansos COVID-19/ Foto: Kolase by MEGAPOLITIK

MEGAPOLITIK.COM - Indonesia kembali digemparkan dengan kasus korupsi yang melibatkan dana bantuan sosial (bansos). 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI, Satori dan Heri Gunawan, sebagai tersangka dalam kasus korupsi dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. 

Keduanya diduga menerima dana CSR BI-OJK yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial, namun disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan penyidikan yang dimulai sejak Desember 2024, KPK menyatakan ada cukup bukti untuk menaikkan status kedua politikus tersebut ke tersangka pada 7 Agustus 2025.

Modusnya, dana CSR BI–OJK disalurkan melalui yayasan yang dikelola oleh heri gunawan dan satori, lalu dialihkan ke rekening pribadi dan digunakan untuk keperluan seperti deposito, pembelian tanah, showroom, kendaraan, hingga pembangunan outlet.  

Total dugaan penyalahgunaan mencapai sekitar Rp 28,38 miliar.

Korupsi dana bantuan sosial telah menjadi noda besar dalam tata kelola publik di Indonesia.

Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi dana bantuan sosial di Indonesia, beberapa kasus korupsi sebelumnya antara lain: 

1. Juliari Batubara, Korupsi Bansos COVID-19

Pada awal Desember 2020, Menteri Sosial Juliari Batubara tertangkap tangan KPK dalam kasus korupsi terkait pengadaan paket sembako dana bantuan sosial COVID-19 senilai triliunan rupiah.

Ia terbukti menerima suap sebesar Rp 32,4 miliar melalui pejabat pembuat komitmen, dengan sebagian besar dana digunakan untuk kepentingan pribadi.

Modusnya dilakukan dengan memerintahkan Kepala Pejabat Pembuat Komitmen (KPA) Adi Wahyono dan PPK Matheus Joko Santoso menarik fee Rp 10.000 per paket sembako dari vendor penyedia, yang kemudian diserahkan kepada Juliari.

Populer
recommended
Our Networks
Member of mediaemas.id