Agusriansyah menyoroti lambannya proses verifikasi dari PTS. Ia menegaskan bahwa pemerintah perlu bersikap lebih tegas.
“Yang lengkap administrasinya harus segera cair. Yang bermasalah harus diputuskan: ditinggal sementara atau diberi kebijakan khusus,” tegasnya.
DPRD Kaltim: Program Besar Tidak Cukup Hanya Pergub, Perlu Perda
Komisi IV juga menyoroti lemahnya payung hukum program puluhan miliar ini.
Menurut Agusriansyah, program bantuan pendidikan sebesar ini seharusnya memiliki dasar hukum lebih kuat, yaitu Peraturan Daerah (Perda), bukan hanya Pergub.
Ia juga menyinggung adanya kebingungan internal Pemda karena anggaran Gratispol tidak masuk klasifikasi belanja pendidikan sehingga berpotensi mengganggu perhitungan mandatory spending 20%.
“Dengan uang sebesar ini, Pergub saja kurang ideal. Anggaran besar dan sensitif harus punya perlindungan hukum yang jelas,” pungkasnya. (adv)





