MEGAPOLITIK.COM - Kasus penjualan laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, memasuki babak baru.
Kepala Desa Kohod, Arsin, didakwa menjual lahan laut seluas 300 hektare senilai Rp33 miliar kepada Nono Sampono, Direktur PT Cakra Karya Semesta.
Dakwaan ini dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten dan Kejari Kabupaten Tangerang dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (30/9/2025).
Modus Kades Kohod Ubah Laut Jadi Sertifikat
Menurut JPU Faiq Nur Fiqri Sofa, kasus bermula pertengahan 2022 ketika Arsin menawarkan lahan laut yang hanya ditandai patok bambu kepada Denny Prasetya Wangsya, Manajer Operasional PT Cakra Karya Semesta.
Awalnya, Nono Sampono menolak karena lahan tersebut belum bersertifikat.
Namun, Arsin bersama tiga terdakwa lain — Ujang Karta (Sekretaris Desa Kohod), Septian Prasetyo (pengacara), dan Chandra Eka Agung Wahyudi (wartawan) — didakwa melakukan rekayasa.
Mereka mengumpulkan KTP dan KK warga dengan iming-iming uang hingga berhasil menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah laut.