Jumat, 29 Agustus 2025

Daftar Menteri Kabinet Indonesia Bersatu I dan II Era SBY Pernah Terlibat Kasus Korupsi

Kasus Korupsi Menteri

Kamis, 28 Agustus 2025 - 11:19

KORUPSI - Empat menteri Kabinet Indonesia Bersatu era SBY yang pernah terjerat kasus korupsi/ Foto: IST

MEGAPOLITIK.COM - Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selama dua periode, 2004–2009 dan 2009–2014, dikenal sebagai era reformasi demokrasi yang relatif stabil. 

Namun, di balik berbagai capaian tersebut, terdapat catatan hitam terkait kasus korupsi yang melibatkan beberapa menteri di Kabinet Indonesia Bersatu I dan II. 

Posisi menteri sejatinya adalah jabatan strategis yang seharusnya menjadi teladan dalam pemberantasan korupsi, namun beberapa justru memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi.

Komitmen SBY dalam Pemberantasan Korupsi

SBY dikenal menekankan pemberantasan korupsi sebagai prioritas negara. 

Ia mendorong kerja sama antar lembaga dan mengeluarkan Perpres No. 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK), yang dipantau oleh Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP). 

Meski demikian, fakta menunjukkan beberapa menteri di kabinetnya justru terjerat kasus korupsi.

1. Andi Mallarangeng – Menteri Pemuda dan Olahraga

Andi Mallarangeng menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga pada Kabinet Indonesia Bersatu II. 

Pada Desember 2012, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor. 

Ia diduga menerima suap senilai Rp 2 miliar dan 550.000 dolar AS. 

Pada tahun 2014, Andi dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Ia resmi dibebaskan pada 19 Juli 2017 setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin.

2. Suryadharma Ali – Menteri Agama

Suryadharma Ali menjabat sebagai Menteri Agama pada Kabinet Indonesia Bersatu II dari 2009 hingga 2014. 

Pada Mei 2014, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010–2013. 

Ia terbukti menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM) dan mengakomodasi keberangkatan haji bagi pihak-pihak tertentu yang tidak memenuhi prosedur.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 27,28 miliar dan 17,96 juta riyal Saudi.

Pada Januari 2016, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp 1,82 miliar.

Suryadharma mengajukan banding, namun pada tingkat banding, vonisnya diperberat menjadi 10 tahun penjara. 

Upaya hukum luar biasa (PK) yang diajukan juga ditolak oleh Mahkamah Agung pada April 2019, sehingga vonis tersebut tetap berlaku.

3. Jero Wacik – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

Jero Wacik menjabat sebagai Menteri ESDM pada Kabinet Indonesia Bersatu II dari Oktober 2011 hingga September 2014. 

Pada September 2014, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait Dana Operasional Menteri (DOM) dan pengadaan proyek di Kementerian ESDM. 

Ia diduga menyalahgunakan DOM untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, serta memeras anak buahnya untuk mengumpulkan uang dari rekanan kementerian. 

Total dana yang disalahgunakan diperkirakan mencapai Rp 9,9 miliar.

Pada Februari 2016, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Selain itu, Jero diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 5,07 miliar.

Namun, pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi 8 tahun penjara dan tetap mewajibkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 5,07 miliar.

4. Siti Fadilah Supari – Menteri Kesehatan 

Siti Fadilah Supari menjabat sebagai Menteri Kesehatan pada Kabinet Indonesia Bersatu I (2004–2009). 

Pada 2014, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk penanganan wabah flu burung tahun 2005. 

Ia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 1,9 miliar dari rekanan proyek tersebut. 

Pada Juni 2017, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. 

Ia juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 550 juta. 

Setelah menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Siti Fadilah dinyatakan bebas murni atas kasus korupsi yang dilakukannya pada 31 Oktober 2020. (daf)

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id