Ia menambahkan, jika ekonomi membaik pada kuartal I-II 2026 dan terdapat kelebihan anggaran, kemungkinan sebagian dana tambahan akan ditransfer kembali ke pemerintah daerah.
Purbaya menekankan bahwa tujuan pemangkasan dan pengaturan ulang dana TKD bukan untuk merugikan daerah, tetapi mengoptimalkan penggunaan anggaran publik dan memastikan dana pemerintah digunakan secara tepat.
Ia berharap dengan pengelolaan yang lebih efektif, pemerintah daerah bisa bekerja lebih efisien sekaligus menekan penyalahgunaan anggaran.
Kunjungan kerja Menkeu ke Surabaya juga menjadi momentum penting untuk menjalin komunikasi dengan kepala daerah mengenai perencanaan anggaran 2026, sekaligus menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. (tam)