MEGAPOLITIK.COM - Kabupaten Pati, Jawa Tengah, akhir-akhir ini menjadi sorotan nasional setelah pemerintah daerah yang dipimpin Bupati Sudewo mengumumkan menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB–P2) hingga 250 %, kebijakan yang sudah lama tak direvisi selama 14 tahun terakhir.
Kenaikan pajak PBB ini dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 17 Tahun 2025, yang mengubah ketentuan sebelumnya dalam Perbup Nomor 12 Tahun 2024 terkait besaran persentase dan dasar pengenaan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak).
Contohnya, jika sebelumnya jumlah PBB yang harus dibayar warga adalah Rp 118.125, kenaikan ini berarti ia harus membayar sekitar Rp 413.437 per tahun.
Reaksi publik pun cepat dan keras.
Ribuan warga Pati berunjuk rasa di alun-alun dan kantor Kabupaten Pati pada 10–13 Agustus 2025, menuntut pembatalan kebijakan dan agar Bupati Sudewo mundur dari jabatannya.
Demonstran juga menolak kebijakan lain seperti sekolah lima hari, pemecatan honorer, hingga proyek pembangunan yang dianggap boros.
Puncaknya, beberapa hari kemudian, Sudewo mengumumkan pembatalan kenaikan Pajak PBB-P2 dan meminta maaf kepada masyarakat Pati.
Namun, warga Pati tetap melanjutkan aksi, mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati membentuk pansus hak angket yang berpotensi menuju pemakzulan.
Bukan Hanya Pati, Daerah Lain yang Mengalami Kenaikan Pajak PBB–P2
Ternyata, Pati bukan satu-satunya wilayah yang melakukan penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara drastis.
Setidaknya, 4 daerah ini pajak PBB naik dengan lonjakan signifikan, yang bahkan memicu protes keras dari warganya:
1. Kota Cirebon, Jawa Barat
Salah satu daerah yang mengalami kenaikan (PBB-P2) adalah kota Cirebon.
Isu kenaikan pajak PBB-P2 hingga hampir 1.000 persen menyulut penolakan masyarakat, terutama dari Paguyuban Pelangi yang menyebut kebijakan itu tidak realistis di kondisi ekonomi sekarang.
Paguyuban Pelangi Cirebon mendesak Pemerintah Kota mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 dan mengembalikan tarif pajak PBB-P2 ke level sebelumnya.
Salah satu warga menceritakan bahwa tagihan pajak PBB-nya naik dari Rp 6,2 juta menjadi Rp 64 juta per tahun, sekitar 10 kali lipat.
Wakil Ketua DPRD Cirebon, Harry Saputra Gani, menjelaskan lonjakan ini disebabkan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tertunda selama bertahun-tahun, dan pihaknya berencana merevisi Perda agar pengali tarif maksimal hanya sekitar 0,3 kali NJOP dasar.
2. Kabupaten Jombang, Jawa Timur
Masyarakat Jombang dikejutkan dengan lonjakan tagihan pajak PBB-P2 yang fantastis.
Sebagian warga melaporkan kenaikan hingga 800% - 1.202 %, seperti kasus pada objek pajak tertentu sehingga ribuan warga mengajukan keberatan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), bahkan sebagian membawa koin se-galon sebagai protes kreatif.
Warga yang dulunya membayar Rp 400 ribu, kini harus membayar hingga Rp 3,5 juta untuk dua tahun.
Aksi protes pun dilakukan dengan cara unik bayar pakai koin kecil yang viral di media sosial.
Pemerintah daerah menjelaskan bahwa lonjakan ini merupakan dampak dari pembaruan data Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang belum diperbarui selama 14 tahun terakhir.
- PBB Respons Surat Celios soal Data Pertumbuhan Ekonomi BPS yang tidak Selaras dengan Indikator Riil Indonesia
- 6 Hal yang Bikin Publik Gregetan sama Bupati Pati Sudewo, Bukan Cuma soal Tantang Warga Demo
- 7 Kegiatan Keagamaan Pernah Kontroversial di Indonesia, dari Lia Eden hingga Terbaru Umi Cinta Bekasi
3. Kabupaten Semarang, Jawa Tengah
Sebagian warga menerima tagihan pajak PBB yang melonjak hingga 400%, terutama di lokasi strategis atau berkembang.
Meski demikian, Badan Keuangan Daerah (BKUD) menyatakan kenaikan ini hanya terjadi pada sebagian objek tertentu misalnya NOP milik Tukimah yang naik dari Rp 161 ribu menjadi Rp 872 ribu sementara sebagian besar dari total sekitar 775 ribu NOP justru tarifnya tetap atau turun.
BKUD menjelaskan bahwa penyesuaian ini didasarkan pada pembaruan NJOP melalui verifikasi lapangan, termasuk mempertimbangkan perubahan fungsi lahan dan data transaksi riil.
4. Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan
Di wilayah ini, kenaikan pajak PBB-P2 sekitar 300% memicu bentrokan antara mahasiswa dan aparat di depan DPRD Bone.
Demonstran menilai kebijakan tersebut dilakukan tanpa kajian matang dan sosialisasi memadai, sehingga memberatkan masyarakat ekonomi lemah.
Pemerintah daerah melalui Kepala Bapenda Bone, Muh Angkasa, membantah kenaikan sebesar 300% pada pajak PBB-P2.
Sebenarnya hanya naik sekitar 65% akibat penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT) dari BPN, yang sudah lama tidak diperbarui selama 14 tahun terakhir.
DPRD Bone turut menolak menyetujui Ranperda RPJMD karena kebijakan kenaikan pajak PBB dianggap tidak melalui kajian yang jelas dan tanpa koordinasi sebelumnya.
Apa Artinya Ini Semua?
Kenaikan pajak PBB-P2 di berbagai daerah, termasuk 4 daerah ini pajak PBB naik drastis yaitu Cirebon, Bone, Jombang, Kabupaten Semarang, umumnya dipicu oleh penyesuaian NJOP dan ZNT yang telah tertunda lama.
Namun, penerapannya secara langsung dan besar tanpa sosialisasi memicu kekecewaan dan ketidakpercayaan publik.
Sebagai respons, Menteri Dalam Negeri meminta kepala daerah mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan menerapkan kenaikan pajak PBB secara bertahap, dengan kanal dialog terbuka agar tidak memperkeruh situasi. (daf)