Di agenda sidang itu, dalam perkara dugaan pengamanan situs judi online (judol) di lingkungan Kementerian Kominfo, yang kini telah berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dijadwalkan dilakukan pembacaan dakwaan oleh jaksa.
Pembacaan dakwaan oleh jaksa itu untuk empat terdakwa, masing-masing atas nama Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Empat orang inilah yang didakwa melanggar sejumlah pasal dalam UU ITE dan KUHP terkait praktik pengamanan situs judi online.
Nama Budi Arie kemudian dibacakan pula dalam dakwaan tersebut.
Bermula pada Oktober 2023
Dari dakwaan jaksa, keterlibatan Budi Arie diduga bermula pada Oktober 2023.
Saat itu, ia disebut meminta bantuan rekannya, Zulkarnaen, untuk mencari seseorang yang mampu mengidentifikasi situs-situs judi online. Zulkarnaen kemudian memperkenalkan Adhi Kismanto, yang memiliki kemampuan dalam merancang alat "crawling" untuk mengumpulkan data situs-situs tersebut.
Dalam pertemuan dengan Budi Arie, Adhi Kismanto mempresentasikan alat tersebut. Meskipun Adhi gagal dalam seleksi resmi sebagai tenaga ahli karena tidak memiliki gelar sarjana, jaksa menyebut bahwa atas "atensi khusus" dari Budi Arie, Adhi tetap diterima bekerja di Kominfo. Tugasnya: mencari dan mengumpulkan data situs-situs judi online.
Dugaan Skema Pembagian Uang
Selanjutnya, jaksa mengungkap bahwa Adhi, Zulkarnaen, dan Muhrijan menjalin kerja sama dalam praktik "pengamanan" situs judi online agar tidak diblokir oleh pihak kementerian. Dalam pertemuan yang disebut berlangsung di sebuah kafe di kawasan Senopati, mereka membahas pembagian hasil dari praktik tersebut.