Kamis, 2 April 2026

Boyamin ke Kejagung: April–Mei Harus Sidang In Absentia Riza Chalid

MAKI desak Riza Chalid segera disidang

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:42

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman, apresiasi vonis 15 tahun terhadap Kerry dalam kasus korupsi minyak Pertamina/foto: detiknews

Dalam amar putusan yang dibacakan secara terbuka di persidangan, Ketua Majelis Hakim merinci satu per satu hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza dengan pidana penjara selama 15 tahun; denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan; selanjutnya menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.905.420.003.854 subsider 5 tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan

Status Hukum Riza Chalid

Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Penetapan tersebut dilakukan dalam rangkaian pengembangan penyidikan kasus yang sama dengan perkara yang menjerat terdakwa lain yang telah divonis.

Riza Chalid juga telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Status DPO diberikan karena yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik dan belum berada dalam penguasaan aparat penegak hukum untuk kepentingan proses hukum.

Sampai saat ini, Riza Chalid belum menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Berkas perkaranya belum disidangkan karena tersangka belum dapat dihadirkan di hadapan penyidik maupun penuntut umum.

Dengan demikian, proses hukum terhadap Riza Chalid masih berada pada tahap penanganan oleh aparat penegak hukum, sementara persidangan yang telah berjalan dan menghasilkan putusan baru mencakup terdakwa yang telah lebih dahulu ditahan dan diproses di pengadilan. (son)

 

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id
seedbacklink