Kamis, 2 April 2026

Boyamin ke Kejagung: April–Mei Harus Sidang In Absentia Riza Chalid

MAKI desak Riza Chalid segera disidang

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:42

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman, apresiasi vonis 15 tahun terhadap Kerry dalam kasus korupsi minyak Pertamina/foto: detiknews

MEGAPOLITIK.COM -  Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menghormati serta mengapresiasi putusan pengadilan yang telah memvonis Muhammad Kerry Adrianto Riza 15 tahun penjara dalam kasus tata kelola minyak mentah Pertamina yang disidangkan di Pengadilan Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).

“Saya sangat menghormati putusan pengadilan atas Kerry dan kawan-kawan berkaitan dengan tata kelola minyak Pertamina. Kerry dihukum 15 tahun dan yang lain-lain ada yang 8, ada yang 9. Prinsipnya kita hormat,” kata Boyamin Saiman dalam keterangannya diterima redaksi Megapolitik.com, kemarin. 

Ia berpendapat bahwa putusan yang memvonis Kerry 15 tahun sudah sangat tinggi dan mendekati tuntutan jaksa.

Bagi dia, hal ini sudah memberikan rasa keadilan.

“Ya tinggi ukuran saya, karena itu mendekati tuntutan semua dan tuntutan sudah tinggi. 15 tahun itu sudah tinggi dan memberikan rasa keadilan karena nyatanya divonis bersalah,” ujarnya.

Bagi Boyamin, yang paling penting dari putusan ini adalah adanya pernyataan bersalah dari majelis hakim.

Hal itu menurutnya menjadi penegasan bahwa proses hukum berjalan dan pengadilan menilai perbuatan tersebut terbukti secara hukum.

Di sisi lain, Boyamin juga meminta Kejaksaan Agung agar segera memulangkan Riza Chalid yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan buronan di akhir 2025 lalu.

Menurut dia, Riza merupakan aktor utama dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina.

"Karena yang dianggap Rizal chalid ini kan aktor intelektualnya, diduga loh ya, diduga aktor intelektual, maka ya harus disidangkan.

Boyamin juga meminta kepada Kejaksaan Agung agar serius dalam menangani kasus Riza Chalid.

“Saya meminta dan menuntut kepada Kejaksaan Agung untuk segera serius memulangkan Riza Chalid,” katanya

Ia mengatakan apabila Riza Chalid tidak dipulangkan hingga Lebaran, maka ia meminta agar kasus tersebut segera disidangkan secara in absentia pada bulan April atau Mei.

Kekhawatiran Boyamin jelas ada alasannya, karena menurut dia jika kasus Riza Chalid tidak segera disidangkan dan dibiarkan berlarut-larut bisa kedaluwarsa.

“Pokoknya April–Mei sudah sidang in absentia. Dan saya sudah meminta beberapa kali sebelumnya untuk sidang in absentia untuk Riza Chalid karena kerugian negara besar. Karena nanti kalau tidak sidang in absentia, terus molor sampai 18 tahun, kedaluwarsa maka menjadi timpang,” katanya.

Ia juga menyampaikan, apabila sampai dengan bulan Mei kasus ini belum disidangkan secara in absentia, maka Boyamin akan mengajukan gugatan praperadilan untuk memaksa Kejaksaan Agung menyidangkan Riza Chalid secara in absentia atau memulangkan Riza Chalid.

“Berikutnya nanti di bulan Mei belum disidangkan in absentia, maka saya akan mengajukan gugatan praperadilan untuk memaksa Kejaksaan Agung menyidangkan in absentia atau memulangkan Riza Chalid,” ujarnya.

 

Amar Putusan terhadap Kerry

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Jakarta Pusat pada Jumat (27/2/2026), majelis hakim memvonis Muhammad Kerry Adrianto Riza dengan hukuman 15 tahun penjara setelah terbukti bersalah dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.

Putusan tersebut dibacakan secara terbuka oleh ketua majelis hakim di ruang sidang.

"Menyatakan Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," kata ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun," sambung hakim.

Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim juga membebankan denda dan uang pengganti kepada terdakwa sebagai bagian dari pertanggungjawaban atas kerugian negara dalam perkara tersebut.

Hakim menegaskan bahwa hukuman ini tidak hanya berupa kurungan badan, tetapi juga kewajiban finansial yang nilainya sangat besar.

Dalam amar putusan yang dibacakan secara terbuka di persidangan, Ketua Majelis Hakim merinci satu per satu hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza dengan pidana penjara selama 15 tahun; denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan; selanjutnya menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.905.420.003.854 subsider 5 tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan

Status Hukum Riza Chalid

Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Penetapan tersebut dilakukan dalam rangkaian pengembangan penyidikan kasus yang sama dengan perkara yang menjerat terdakwa lain yang telah divonis.

Riza Chalid juga telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Status DPO diberikan karena yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik dan belum berada dalam penguasaan aparat penegak hukum untuk kepentingan proses hukum.

Sampai saat ini, Riza Chalid belum menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Berkas perkaranya belum disidangkan karena tersangka belum dapat dihadirkan di hadapan penyidik maupun penuntut umum.

Dengan demikian, proses hukum terhadap Riza Chalid masih berada pada tahap penanganan oleh aparat penegak hukum, sementara persidangan yang telah berjalan dan menghasilkan putusan baru mencakup terdakwa yang telah lebih dahulu ditahan dan diproses di pengadilan. (son)

 

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id
seedbacklink