"Dalam hal saksi tidak hadir, hakim ketua sidang mempunyai cukup alasan untuk menyangka bahwa saksi itu tidak akan mau hadir, maka hakim ketua sidang dapat memerintahkan supaya saksi tersebut dihadapkan ke persidangan," katanya.
"Pada hakikatnya Termohon wajib melaksanakan perintah tersebut tanpa harus menunggu adanya pertimbangan lain atau adamistrasi apapun," lanjut Boyamin Saiman.
- Hari Ini Sidang Perdana Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto! Kenapa Bebasnya Setnov Dinilai Cacat Formil?
- KPK Ungkap soal Bagi-bagi Jatah di Dugaan Korupsi Kuota Haji! Tiap Tingkatan Ada Bagian Sendiri-sendiri
- Daftar Terpidana Korupsi yang Bebas Bersyarat: dari Setya Novanto hingga Pinangki Sirna Malasari
Dugaan Hilangnya Uang Rp2,8 Miliar dari Dakwaan
Selain soal pemanggilan Bobby, MAKI juga memasukkan poin penting lainnya dalam gugatan praperadilan, yakni hilangnya uang Rp2,8 miliar dari dakwaan resmi yang disusun KPK terhadap Topan Ginting.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) sebelumnya, uang senilai Rp2,8 miliar disebut ditemukan di rumah Topan Ginting dan disita oleh penyidik. Namun, dalam dakwaan yang dibacakan di pengadilan, nominal tersebut tidak lagi tercantum.
MAKI menegaskan bahwa kejanggalan ini perlu dijelaskan secara hukum karena berkaitan langsung dengan barang bukti tindak pidana korupsi.
Tidak dicantumkannya nilai tersebut dalam dakwaan menimbulkan pertanyaan serius mengenai hilangnya barang bukti atau adanya kelalaian dalam proses penuntutan.





