MEGAPOLITIK.COM - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait polemik tidak dipanggilnya Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut yang menjerat Topan Ginting dan sejumlah pihak lainnya.
Gugatan ini telah didaftarkan dan akan mulai disidangkan pada 5 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Langkah MAKI ini sekaligus menyoroti apa yang mereka sebut sebagai “tindakan pembangkangan hukum” oleh KPK karena tidak menjalankan perintah majelis hakim Tipikor Medan yang sebelumnya meminta kelembagaan antirasuah tersebut memanggil Bobby sebagai saksi dalam persidangan kasus Topan Ginting.
MAKI: KPK Abaikan Perintah Hakim untuk Panggil Bobby Nasution
Dalam keterangan yang diterima redaksi, MAKI menilai KPK secara terang-terangan mengabaikan putusan majelis hakim yang menginstruksikan agar Bobby Nasution dipanggil dan dimintai keterangan terkait alur dugaan transaksi maupun komunikasi dalam proyek jalan yang menjadi objek perkara.
Menurut MAKI, ketidakpatuhan KPK terhadap perintah hakim tersebut tidak hanya menghambat proses pembuktian, tetapi juga menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum, terutama dalam perkara korupsi yang menyangkut pejabat tinggi daerah.
MAKI menyebut bahwa pemanggilan Bobby Nasution bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya mengungkap alur kebijakan, kewenangan, dan potensi keterlibatan pihak-pihak tertentu di balik proyek jalan yang kini menyeret Topan Ginting dkk.
"Termohon (KPK) tidak pernah sekalipun memanggil Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution untuk diperiksa oleh Termohon padahal keterangan tersebut sangat penting dan diperlukan untuk membuat terang proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Termohon," demikian isi keterangan dari pihak MAKI.
Boyamin Saiman, Ketua MAKI pun lanjut menjelaskan soal ini.
Ia sebut bahwa perintah Ketua Majelis Hakim tersebut merupakan perintah hukum yang mengikat, bersifat imperatif dan merupakan bagian dari kewenangan Hakim sebagaimana diatur dalam pasal 159 ayat (2) KUHAP.





