Kamis, 2 April 2026
DPRD Kaltim

BK DPRD Kaltim Tegas Atur Penegakan Etik dan Awasi Status Hukum Anggota

Jumat, 28 November 2025 - 19:52

PENEGAKAN HUKUM - Ketua BK DPRD Kalimantan Timur, Subandi/ Foto: HO

Pada kesempatan lain, BK juga membahas perkembangan status hukum anggota DPRD Kaltim, Kamaruddin Ibrahim, yang kasusnya menyita perhatian publik. 

Kamaruddin sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berdasarkan Surat TAP-17/M.1/Fd.1/05/2025 tertanggal 7 Mei 2025. Ia diduga terlibat dalam kasus proyek fiktif di PT Telkom Indonesia. 

Salah satu perannya disebut sebagai pengendali perusahaan rekanan, termasuk PT Fortuna Aneka Sarana Triguna, yang mengerjakan proyek Smart Supply Chain Management senilai Rp13,2 miliar.

Terkait proses hukum tersebut, BK menegaskan bahwa mereka tetap berada dalam batas kewenangan administratif dan tidak mencampuri penanganan perkara yang sepenuhnya berada di bawah aparat penegak hukum

Sekretariat DPRD Kaltim telah mengirim surat resmi ke Kejaksaan terkait perkembangan status hukum Kamaruddin, namun belum ada jawaban baru yang menyatakan perubahan status tersangka. Karena itu, posisi Kamaruddin hingga kini masih mengikuti ketetapan terakhir yang diterima BK. 

“Status beliau masih tersangka sampai ada pemberitahuan resmi dari Kejaksaan,” tegas Subandi.

Subandi menambahkan, kemungkinan pergantian antar waktu (PAW) tidak dapat dilakukan sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap. 

BK menegaskan bahwa semua langkah harus mengikuti prosedur hukum agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari. (adv)

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id
seedbacklink