Kamis, 2 April 2026
DPRD Kaltim

BK DPRD Kaltim Tegas Atur Penegakan Etik dan Awasi Status Hukum Anggota

Jumat, 28 November 2025 - 19:52

PENEGAKAN HUKUM - Ketua BK DPRD Kalimantan Timur, Subandi/ Foto: HO

MKD memiliki kewenangan menjatuhkan hukuman berat, termasuk penonaktifan anggota selama satu sampai tiga bulan.

Kewenangan serupa tidak dimiliki BK di provinsi maupun kabupaten/kota. 

Kondisi ini membuat BK menilai perlunya pemahaman menyeluruh mengenai mekanisme yang ideal, sehingga langkah-langkah penegakan etik bisa disesuaikan dengan kebutuhan daerah.

“Kami di daerah tidak punya kewenangan sebesar itu,” sebut Subandi.

Meski begitu, kunjungan ke MKD dianggap memberikan banyak masukan berharga. 

BK berencana menjadikan hasil pertemuan tersebut sebagai referensi awal untuk penyusunan pembaruan tata beracara di internal BK. 

Subandi menjelaskan bahwa revisi biasanya dilakukan pada masa awal periode dewan, namun kajian dapat dimulai sejak sekarang agar penyesuaian aturan tidak terburu-buru. 

BK ingin memperkuat sistem agar setiap aduan yang masuk bisa direspons profesional dan transparan, serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id
seedbacklink