“Secara substansi, penyelesaian ini setara dengan sanksi ringan karena mewajibkan yang bersangkutan memberi klarifikasi dan meminta maaf secara terbuka,” tegasnya.
Kasus Dinilai Final, BK Menunggu Eksekusi Permohonan Maaf
BK menyatakan bahwa proses penyelesaian sudah dinyatakan final setelah pelapor dan terlapor mencapai kesepakatan.
Kini BK menunggu kepulangan AG dari tugas dinas agar pernyataan maaf dapat segera disampaikan kepada publik.
“Ini langkah paling efektif agar tidak berlarut-larut. Yang bersangkutan sudah sepakat meminta maaf, dan itu sejalan dengan ekspektasi pelapor,” kata Subandi.
Dengan keputusan ini, BK berharap ketegangan yang sempat muncul di ruang publik dapat mereda dan anggota DPRD kembali fokus menjalankan tugas legislasi serta pengawasan. (tam)





