Masih Ada Pegawai yang Belum Dapat Kenaikan Tukin
Suasana upacara sempat mencair ketika Bahlil menyinggung soal kenaikan tukin yang sudah berlaku penuh.
Namun, ia tampak terkejut ketika mengetahui masih ada pegawai yang belum menerima kenaikan tersebut.
“Benar tukin kalian sudah naik? Yang belum angkat tangan. Dari dirjen mana ini?” tanya Bahlil di hadapan para pegawai.
Menanggapi hal itu, Bahlil langsung meminta Inspektur Jenderal Kementerian ESDM untuk menelusuri penyebabnya dan segera melaporkan hasilnya.
“Saya minta Pak Inspektur Jenderal cek segera. Kalau ada direktorat jenderal yang belum menyalurkan tukin, laporkan ke saya. Jangan cuma staf yang dievaluasi, pimpinannya juga harus dievaluasi,” tegasnya.
Ketentuan Tukin di Kementerian ESDM
Saat ini, ketentuan mengenai tukin di Kementerian ESDM masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Dalam aturan itu, tunjangan kinerja dibagi menjadi 17 kelas jabatan, mulai dari Rp2.531.250 untuk kelas 1 hingga Rp33.240.000 per bulan untuk kelas 17 yang setara eselon I.
Jika kenaikan 100 persen resmi diberlakukan, maka tukin terendah akan menjadi Rp5.062.500 dan tertinggi mencapai Rp66.480.000 per bulan.
Berikut rincian besaran tukin yang berlaku saat ini:
Kelas jabatan 17: Rp33.240.000
Kelas jabatan 16: Rp27.577.500
Kelas jabatan 15: Rp19.280.000
Kelas jabatan 14: Rp17.064.000





